Sudah beberapa bulan investor Indonesia menunggu satu hal: pemerintah mengesahkan RUU tax amnesty. Hal tersebut kini telah resmi dilakukan sejak 16 Juli 2016: setiap warga negara Indonesia dapat memulangkan dana luar negeri mereka dengan imbalan pajak yang bervariasi antara 2% hingga 5%.Â
Amnesti adalah semboyannya!
Pemerintah Indonesia yang melakukannya, mulai sekarang pengampunan pajak di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki dana luar negeri dapat memulangkan barangnya tanpa menemui kesulitan dengan otoritas nasional jika mereka bersedia membayar pajak atas total dana luar negeri mereka yang bervariasi antara 2% dan 5%, dalam fungsi periode ketika mereka akan memulangkan dananya. .
Misalnya, jika Anda memulangkan barang Anda antara tanggal 1 Juli dan 31 September 2016, Anda hanya akan membayar pajak 2% terhadap 3% antara tanggal 1 Oktober dan 31 Desember 2016. Penting juga untuk disebutkan bahwa pengukuran ini bersifat sementara karena setelah tanggal 31 Maret 2017 tidak mungkin melakukan pemulangan barang tanpa dipungut biaya oleh pemerintah Indonesia.
Manfaat jaminan dari Amnesti pajak
Pengampunan pajak tidak diumumkan sendiri karena pengukuran lain harus melengkapi undang-undang ini. Padahal, Bank Sentral Indonesia sudah menjelaskan bahwa akses kredit akan semakin mudah di bulan berikutnya dan rupiah masih akan menguat terhadap dolar. Jadi dua kabar baik untuk berinvestasi di properti. Terakhir, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru untuk memacu berbagai sektor termasuk real estat.
Beberapa prospek menarik tentang Properti
Berkat pengampunan pajak, bank sentral Indonesia menargetkan bisa memulangkan sekitar 42 miliar dolar. Terkait sektor properti, sejumlah pakar memperkirakan tax amnesty bisa mendongkrak pasar properti kelas atas 5-10 persen tahun depan, sementara Tulus Santoso Brotosiswojo, direktur PT Ciputra Development Tbk, mengharapkan sedikitnya 20 persen dana repatriasi untuk diinvestasikan di sektor properti secara keseluruhan. Penjualan perumahan akan meningkat sekitar 10 persen tahun ini sebagai akibat dari penangguhan pajak, aturan hipotek, dan kondisi kredit yang lebih mudah, kata Anthony Yunus, analis properti di Nomura Holdings Inc. di Jakarta.
Investasi, Properti, Pajak
Â