Bali adalah salah satu pulau paling menawan di dunia dan menarik wisatawan sepanjang tahun. Pasar properti untuk vila berkembang pesat dan menarik semakin banyak investor asing, baik untuk tinggal secara permanen di Pulau Dewata atau menyewakan akomodasi kepada pengunjung. Hukum Indonesia membuat pembelian tanah atau properti oleh orang asing agak rumit dan masa kepemilikan tidak selalu diberikan tanpa batas waktu. Itulah mengapa beberapa jenis kontrak dapat dibuat dengan syarat dan hak kepemilikan yang berbeda dan kompleksitas prosesnya dapat membawa risiko pada transaksi.Â
Pasar properti Bali sedang berkembang pesat. Ini menarik semakin banyak investor yang mencari cara yang baik untuk menginvestasikan uang mereka. Masih ada ruang untuk pembangunan di Pulau Dewata dan pulau-pulau kecil disekitarnya karena aktivitas pariwisata yang berkembang memungkinkan banyak orang yang membutuhkan akomodasi, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Posisi pariwisata Bali yang kuat, merupakan tingkat perputaran yang baik untuk properti yang disewakan dan permintaan properti untuk dijual. Kuncinya adalah masuk ke market properti sebelum terlambat.
Undang-undang properti Indonesia sangat rumit untuk dipahami dan mungkin menjadi rem bagi calon investor. Ini membatasi hak orang asing untuk berinvestasi di properti di Indonesia. Harus ada perbedaan antara Hak Pakai (Hak Pakai), Hak Guna Bangunan (Hak Guna Bangunan) dan Hak Milik (Hak Milik). Undang-undang bertujuan untuk menjaga kepemilikan properti kepada rakyat Indonesia: tidak mungkin bagi investor non-Indonesia untuk mendapatkan kepemilikan properti untuk selamanya. Tetapi ada beberapa perubahan haluan untuk melewati hukum dan secara legal mendapatkan kepemilikan properti.
Kemungkinan pertama adalah investasi sewa guna usaha yang mirip dengan kontrak sewa guna usaha jangka panjang. Properti tetap atas nama pemilik aslinya tetapi investor dapat menyewanya untuk jangka waktu awal sekitar 25 tahun yang dapat diperpanjang hingga 70 tahun. Pemilik akan tetap memiliki hak untuk memiliki (Hak Milik) tetapi investor akan mendapatkan hak untuk Pakai (Hak Pakai) yang memungkinkan dia untuk menyewakan tempat tersebut.
Kemungkinan kedua, investasi hak milik, adalah menemukan mitra bisnis Indonesia, propertinya atas nama sponsor. Anda kemudian akan memiliki izin kepemilikan melalui Sertifikat Hak Pakai tanpa batasan waktu. Hal terpenting dalam jenis transaksi ini adalah dokumen yang mengikat antara investor dan sponsor. Jika dokumen resmi tidak benar, anda bisa kehilangan penggunaan rumah untuk kepentingan pendukung anda.